Jumat, 29 Januari 2010

Sosialisasi Undang-undang Lantas yang baru

Undang-undang nomor 22 tahun 2010 tentang Lalu-lintas sedang disosialisasikan diseluruh Indonesia. Melalui standing banner dan papan pengumuman disetiap persipangan jalan. Undang-undang yang baru ini berbicara mengenai larangan belok kekiri disetiap lampu lalu lintas kecuali harus menunggu petunjuk lampu tanda hijau sesuai arah panah. Selama ini, kita boleh berbelok kekiri tanpa harus menunggu lampu petunjuk tanda hijau atau lampu masih tanda merah .
Sebuah kejadian lucu . Sosialisai ini sedang digalakkan, sebuah mobil sedan sedang berhenti menunggu lampu hijau untuk belok kekiri sesuai dengan arahan undang-undang baru. Tidak lama setelah itu beberapa mobil yang lain ikut antre dibelakang mobil pertama yang sedang menunggu isyarat lampu hijau untuk berbelok.

Mobil antrean yang berada di urutan kedua tiba-tiba membunyikan klakson memberi isyrat untuk maju dan tidak harus menunggu lampu sesuai dengan kebiasaan selama ini. Hal ini berulang-ulang membunyikan klakson dengan bunyi yang agak memanjang pertanda marah dan mohon diberi jalan. Sesungguhnya mobil yang berada paling depan mengerti maksud yang dibelakang dan memberi jalan, tapi karena memang ada pemberitahuan tertulis tanda larangan , menerobos adalah hal yang fatal.
Karena bunyi klason tidak juga berhenti memaksa pemilik mobil barisan depan turun dan menghampiri mobil yang persis dibelakangnya. “ Bapak mau nerobos ? “ Lihat lah pengumunan Peraturan baru, sambil menunjuk papan yang masih terpampang di sisi jalan persis dibawah tiang lampu lalu lintas itu (tanda larangan berbelok dan harus mengikuti lampu petunjuk). Pemilik mobil yang dibelakang terdiam seribu bahasa seakan menyesal dan merasa bersalah. Makanya..bapak itu harus sabar, kalau tidak sabar silahkan terobos, demikian pemilik mobil depan mengakhiri penjelasannnya dan kembali masuk kemobilnya.
Pelajaran yang bisa kita ambil adalah belajar sabar untuk segala sesuatu dan berusaha untuk tidak memaksakan kehendak karena dibalik semuanya itu ada hal-hal yang belum terpahami dan terselami yaitu undang-undang Lalu-lintas nomor 22.

Selamat menaati Undang-undang Lalu Lintas yang baru bro......



Ganbatte kudasai..

0 komentar:

Posting Komentar